Notification

×

Iklan

Iklan

Rancangan Peraturan Menteri JDIH Kementerian PPN/Bappenas Siap Ditetapkan

Kamis, 05 Desember 2024 | Desember 05, 2024 WIB Last Updated 2024-12-06T13:02:47Z

 

Rancangan Peraturan Menteri JDIH Kementerian PPN/Bappenas Siap Ditetapkan (Dok. Bappenas RI/Istimewa)

Jakarta,Info-Publikasi – Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas telah selesai dilaksanakan pada Selasa 3 Desember 2024.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memastikan penyusunan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Hernadi menyampaikan apresiasinya terhadap penyelesaian harmonisasi ini yang dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.

Perpres tersebut mengatur kewajiban setiap instansi untuk membentuk organisasi JDIH di lingkungannya guna mendukung pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu. 

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Ratih Febriana selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda dan melibatkan Ari Prasetyo selaku Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum di Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Dalam pembahasannya.

RPermen ini dirancang untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses, memperkuat kerja sama antar anggota JDIH, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum, khususnya di bidang perencanaan pembangunan nasional. 

Rancangan regulasi ini terdiri atas 9 bab dan 17 pasal yang mengatur berbagai aspek, seperti organisasi JDIH, tugas dan fungsi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pengendalian, evaluasi, hingga pendanaan. Proses harmonisasi dengan Kemenkum menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen ini siap ditetapkan dan diundangkan. 

Kementerian PPN/Bappenas optimistis bahwa RPermen ini akan memperkuat transparansi hukum, mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen hukum, serta mendukung sinergi antara Pusat JDIHN, Pusat JDIH, dan anggota JDIH lainnya. Penetapan regulasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam penguatan tata kelola dokumentasi hukum yang baik di tingkat nasional. (Rizal)

×
Berita Terbaru Update